Disclaimer

Semua hal yang perlu diketahui mengenai KAORI Newsline. Harap diperhatikan keterangan ini hanya berlaku untuk KAORI Newsline; ia tidak dapat digunakan untuk bagian lain dari KAORI Nusantara atau digantikan dengan keterangan lain dari KAORI Nusantara.

Kedudukan Legal KAORI Newsline – Dimodifikasi 1 Mei 2014

KAORI Newsline (selanjutnya disebut Newsline), dimiliki oleh KAORI Nusantara (selanjutnya disebut sebagai KAORI) merupakan sebuah situs media daring yang memberikan layanan informasi dalam Bahasa Indonesia. KAORI memegang tanggung jawab penuh atas isi dari situs ini.

Newsline tunduk pada peraturan Konvensi Berne mengenai Hak Cipta dan akan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku dalam hal adanya pelanggaran hak cipta maupun hak kekayaan intelektual yang terjadi.

Semua berita dan informasi yang dimuat di KAORI Newsline adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara resmi. Walau demikian, hal ini tidak berlaku untuk opini. Meski KAORI menjamin kebebasan berbicara sesuai asas demokrasi, KAORI tidak bertanggung jawab terhadap opini yang dimuat.

Kecuali disebutkan lain, seluruh berita dan informasi yang ada di Newsline merupakan milik KAORI dan sang penulis asal. Adapun mengenai logo pihak ketiga, nama, merek dagang, ataupun properti legal milik pihak ketiga merupakan hak milik pihak yang bersangkutan.

KAORI  menyimpan hak untuk mengubah peraturan ini dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Dengan adanya informasi ini, pihak-pihak yang memanfaatkan Newsline dianggap tunduk dan memahami ketentuan ini.

Pemuatan informasi

KAORI mengizinkan kontributor informasi untuk memasukkan informasi dari sumber lain, dengan catatan menyebutkan sumber asal saat melakukan posting. informasi yang ditulis oleh kontributor merupakan hak milik kontributor tersebut. Setiap pemuatan atau penghapusan informasi harus mendapatkan izin dari editor atau administrator.

Bagaimanapun, KAORI memiliki hak untuk menghapus dan menolak setiap informasi dengan konten SARA, seks, dan kekerasan. Setiap informasi yang dimuat harus memenuhi kriteria berikut ini:

  1. Berasal dari sumber yang terpercaya, atau merupakan hasil riset atau peliputan sendiri.
  2. Tidak mengandung sudut pandang, opini pribadi atau keberpihakan terhadap pihak manapun kecuali untuk Opini.
  3. Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Tidak bertele-tele atau menggunakan bahasa yang tidak efektif.
  4. Bila mengutip atau menerjemahkan sumber lain, mohon sertakan asal sumbernya.
  5. Tidak mengandung SARA, seks, kekerasan, iklan, ataupun pornografi. Khusus mengenai info anime/manga/galge untuk dewasa, informasi yang dimuat hanya sekedar informasi dan tidak mengandung konten pornografi.
  6. Dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
  7. Copy-Paste (Salin-Susun) dari situs lain dibolehkan, namun sertakan asal informasi dengan jelas dan sebaiknya mengandung informasi tambahan dari anda.

Newsline berhak menolak untuk memuat informasi yang tidak memenuhi kriteria di atas.

Penggunaan Informasi

Setiap informasi yang dimuat di Newsline dapat diambil tanpa izin tertulis terlebih dahulu, namun harus menyertakan sumber KAORI Newsline dan sumber awal informasi (bila informasi yang diambil juga berasal dari sumber lain.) Pada dasarnya, setiap penggunaan material dari Newsline wajib memenuhi hal di bawah ini:

  1. Keterangan asal informasi adalah mutlak. Setiap informasi yang diambil sebagian atau seluruhnya wajib mencantumkan asal dari Newsline.
  2. Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau informasi seakurat mungkin, Newsline dan semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk para kontributor KAORI, tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan Newsline secara langsung maupun tidak langsung.
  3. Dilarang keras menggunakan sebagian atau seluruh bahan dari Newsline untuk pemuatan di web atau media yang tidak mendukung kemanusiaan, mendukung rasisme, dan menghina orang/umat lain, TERUTAMA FaithFreedom.org dan sejenisnya.

Bila tertarik menampilkan ringkasan berita dari Newsline, dapat menggunakan fasilitas sindikasi RSS yang tersedia di halaman utama kami.

Penggunaan sumber KAORI Newsline dalam publikasi komersial (baik cetak maupun daring) harus mendapatkan izin tertulis dari KAORI Newsline.

Kontak Resmi

Setiap kritik dan saran  untuk Newsline dapat disampaikan melalui surat elektronik (e-mail) ke halo@kaorinusantara.or.id. Setiap gugatan ataupun masalah legal yang membutuhkan hubungan surat-menyurat resmi dapat dikirimkan ke halo@kaorinusantara.or.id.

KAORI tidak bertanggung jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pihak eksternal melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak diduga-duga sebelumnya.

Seluruh keterangan di atas hanya berfungsi sebagai informasi belaka dan bukan sebagai nasihat hukum. Meskipun KAORI Nusantara telah melakukan pengecekan atas informasi di atas, namun KAORI Nusantara tidak bertanggung jawab atas penggunaan ataupun keakuratan informasi tersebut. Mohon berdiskusi dengan pakar hukum atau pengacara Anda sebelum mengambil atau merespon segala langkah hukum.

KAORI Nusantara

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.