Penyelenggara “Pesta Gila” ini Diciduk Polisi

1

Dilansir dari The Tokyo Reporter, harian Sankei Shimbun melaporkan bahwa Kepolisian Kota Tokyo telah menangkap seorang pria yang menggelar “pesta gila” melalui media sosial.

Syahdan pada bulan Oktober 2017 lalu, TA, 31 tahun, diduga menggunakan media sosial untuk merekrut sejumlah orang untuk berpartisipasi dalam “pesta gila” yang diselenggarakan di sebuah hotel di Prefektur Kanagawa.

Menurut pihak kepolisian, TA memasang tarif sebesar 300.000 yen, atau sekitar 36 juta rupiah untuk peserta pria, dan tarif yang sama, ditambah biaya transport untuk peserta wanita.

TA, yang diancam dengan UU Anti Prostitusi ini mengakui semua perbuatannya. Sementara itu, kepolisian juga mengamankan 11 peserta, baik pria dan wanita, dengan usia 20 hingga 40 tahun, di mana mereka semua dicurigai telah melakukan sejumlah tindakan tidak senonoh.

TA sendiri diyakini telah menyelenggarakan “pesta gila” tersebut sebanyak 8 kali per bulan sejak tahun 2008, dan diyakini telah meraup keuntungan hingga 60 juta yen, atau sekitar 7,2 milyar rupiah.

KAORI Newsline

1 KOMENTAR

Tinggalkan komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses