Peluang Baru bagi Pekerja Asing: Menjadi Sopir Taksi, Bus, atau Truk di Jepang

0
sopir bus di jepang

Jepang merupakan salah satu negara yang menawarkan peluang pekerjaan menarik bagi para imigran. Baru-baru ini, pemerintah Jepang sedang mempertimbangkan kemudahan akses bagi para pekerja asing yang ingin bekerja sebagai supir taksi, bus, atau truk di negara tersebut.

Beberapa tahun yang lalu, pemerintah Jepang menciptakan kategori baru dalam program Tenaga Kerja Terampil yang Ditentukan (Specified Skilled Worker) untuk pekerja asing di Jepang. Program ini menawarkan kemudahan dalam proses imigrasi bagi individu yang ingin bekerja di sektor-sektor penting yang diperkirakan akan mengalami kekurangan tenaga kerja seiring dengan penurunan jumlah penduduk Jepang, seperti bidang perawatan kesehatan, pertanian, konstruksi, dan kerja pabrik.

Kini, Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata Jepang sedang mempertimbangkan penambahan kategori baru dalam daftar pekerjaan Tenaga Kerja Terampil yang Ditentukan, yang akan memungkinkan warga asing untuk bekerja sebagai sopir taksi, bus, atau truk di Jepang. Hal ini merupakan respons dari berbagai faktor yang menyebabkan kekurangan sopir profesional di Jepang.

Salah satu faktor utamanya adalah kurangnya minat generasi muda di Jepang terhadap pekerjaan sebagai sopir taksi. Usia rata-rata sopir taksi di Jepang saat ini mencapai 58,3 tahun. Menurut statistik tahun 2021, terdapat sekitar 220.000 sopir taksi di negara tersebut. Meskipun jumlah tersebut terdengar banyak, namun pada tahun 2011 terdapat sekitar 340.000 sopir taksi di Jepang, yang berarti lebih dari sepertiga tenaga kerja menghilang dalam sepuluh tahun tersebut. Dampak dari pandemi COVID-19 yang menyebabkan penurunan jumlah perjalanan, baik domestik maupun internasional, juga membuat banyak sopir memilih untuk pensiun atau beralih profesi.

Namun, dengan membaiknya situasi perjalanan, termasuk perjalanan internasional, permintaan akan layanan taksi dan bus kemungkinan akan meningkat kembali. Pada saat yang sama, aturan jam kerja yang lebih ketat untuk sopir profesional akan diberlakukan pada tahun depan, yang berarti bahwa bahkan jika sopir-sopir yang sudah ada bersedia mengisi kekosongan dalam industri tersebut, mereka mungkin tidak diizinkan secara hukum untuk melakukannya. Oleh karena itu, Asosiasi Sewa Taksi Jepang, Asosiasi Bus Nihon, dan Asosiasi Truk Jepang telah meminta agar pekerjaan sebagai sopir dalam bidang mereka diberikan status kelayakan sebagai Tenaga Kerja Terampil yang Ditentukan dalam rencana bisnis tahunan terbaru yang diterbitkan pada musim semi lalu.

Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata menyambut baik ide ini dan menyatakan akan bekerja sama dengan Badan Layanan Imigrasi untuk menentukan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk implementasi yang berhasil. Namun, pekerjaan sebagai sopir profesional memiliki tantangan tersendiri bagi pekerja asing yang baru tiba di Jepang. Mereka perlu memperoleh izin mengemudi Jepang dan sopir taksi dan bus, yang mengemudikan kendaraan komersial dengan penumpang di dalamnya, juga harus memperoleh izin mengemudi Kelas 2 tambahan, yang ujian tulisnya hanya diselenggarakan dalam bahasa Jepang (ujian izin mengemudi standar dapat diambil dalam bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya).

Selain itu, bahasa juga menjadi masalah ketika supir harus berkomunikasi dengan penumpang untuk membantu mereka mencapai tujuan dengan tepat. Jalan-jalan di Jepang tidak memiliki nama dan bangunan-bangunan tidak diberi nomor secara berurutan, sehingga supir taksi seringkali perlu berkomunikasi dengan penumpang untuk mengetahui tujuan dengan jelas.

Untuk mengatasi tantangan ini, Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata Jepang sedang merancang materi edukasi dan standar pengujian yang mencakup keterampilan seperti komunikasi dengan pelanggan dan penanganan kargo yang tepat. Jika tantangan-tantangan ini dapat diatasi, maka pintu bagi pekerja asing untuk menjadi supir taksi, bus, atau truk di Jepang akan terbuka lebar.

Dengan adanya kemudahan akses bagi pekerja asing dalam bidang transportasi ini, diharapkan dapat mengisi kekosongan tenaga kerja di Jepang dan memenuhi permintaan yang semakin meningkat dalam sektor transportasi.

KAORI Newsline | Sumber

Tinggalkan komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses