Dilansir dari The Tokyo Reporter, TBS News melaporkan bahwa Kepolisian Jepang baru-baru ini telah menangkap ST, mantan akuntan dari agensi yang dimiliki oleh Dewi Sukarno, sosok sosialita kondang asal Jepang, yang juga merupakan janda dari mendiang Presiden Pertama Republik Indonesia, Soekarno, atas tuduhan penggelapan uang sebesar 170 juta yen, atau sekitar 20 milyar rupiah.
Pada bulan Maret tahun 2016 lalu, ST diduga menyalahgunakan 600.000 yen, atau sekitar 70 juta rupiah di Kantor Dewi Sukarno tatkala dirinya menangani bagian akuntansi di kantor agensi tersebut.
Kepolisian menduga bahwa Tsujimura menyalahgunakan setidaknya 170 juta yen, atau sekitar 20 milyar rupiah secara tunai dari rekening agensi tersebut.
Menanggapi kasus tersebut, Dewi Sukarno menyatakan bahwa dirinya sudah menunggu selama 1 tahun untuk melihat SK diciduk polisi.