Parlemen Jepang baru-baru ini tengah mengajukan revisi undang-undang untuk menaikkan batas usia legal bagi kaum wanita untuk menikah. Jika dalam undang-undang sebelumnya, batas usia menikah di Jepang untuk kaum wanita sudah bisa menikah secara legal pada usia 16 tahun, dalam undang-undang versi revisi mereka baru bisa menikah secara legal pada usia 18 tahun.
Selain itu, dalam revisi undang-undang ini juga terdapat klausul yang akan menurunkan batas usia dewasa di Jepang dari umur 20 tahun menjadi 18 tahun. Perubahan ini diharapkan supaya anak yang sudah lulus SMA bisa langsung dianggap dewasa, di mana mereka bisa melakukan hal-hal yang hanya boleh dilakukan oleh orang dewasa seperti mengurus berbagai keperluan penting sendiri seperti mengurus kartu kredit, minum minuman beralkohol, merokok, berjudi, dan tindakan-tindakan dewasa lainnya.
Baca Juga: Jepang Berencana Mengubah UU Hak Cipta Mereka
Selama ini, kaum wanita Jepang umumnya sudah bisa menikah secara legal di usia 16 tahun, kaum pria bisa menikah secara legal di usia 18 tahun. Sementara itu, masyarakat Jepang, baik kaum lelaki ataupun wanita akan dianggap dewasa tatkala memasuki umur 20 tahun. Selain itu, orang Jepang umumnya lulus SMA di usia 18 tahun.
Jika revisi undang-undang ini disetujui, maka revisi ini akan segera berlaku, terhitung mulai 1 April 2022 mendatang.
Baca Juga: Melecehkan Cosplayer Berusia 14 Tahun, Pria Paruh Baya Ditangkap
KAORI Newsline | Sumber: Niconico News