Tokyo, KAI – Jepang mungkin ingin melonggarkan peraturan hak cipta mereka, yang diperkirakan akan mengadopsi model UU Hak Cipta di Amerika Serikat.
UU Hak Cipta Jepang saat ini mengharuskan izin untuk menggandakan berkas, terkecuali untuk keperluan akademis, pribadi, atau arsip.
Perdana Menteri Yasuo Fukuda berencana mengubah ketentuan ini, memperluas cakupan yang meliputi segala hal, termasuk apakah penggandaan itu bertujuan komersial, dan dampak penggandaan pada nilai atau pasar barang yg digandakan.
Hal ini mengambil hukum penggunaan adil (fair use) yang berlaku di AS, yakni “asal dari karya berhak cipta tersebut” dan “substansi dan jumlah bagian yang digunakan terkait dengan karya berhak cipta tersebut.” UU Hak Cipta Jepang telah membolehkan pengutipan untuk tujuan “peliputan berita, kritik, dan riset.”
Sumber: Anime News Network
Wah, dengan begini pembuat art-art bisa gampang mendistribusi karyanya dong!
enak banget
Kl bisa hak cipta nya sekalian supaya cerita2 komik di Jepang ngga dijiplak sinetron indonesia đ