Parlemen Jepang secara resmi telah melarang kepemilikan pornografi anak. Ini melengkapi larangan pembuatan dan pengedaran yang diterapkan sebelumnya pada tahun 1999.
Barangsiapa yang memiliki barang haram ini, diancam dengan hukuman pidana penjara satu tahun atau denda maksimum satu juta yen (120 juta rupiah), menurut UU baru ini.
Tetapi UU ini baru akan berlaku penuh pada tahun depan, mengandalkan niat baik para pemiliknya untuk memusnahkan sendiri barang yang mereka miliki.
Sebelumnya CNN menyebut Jepang, satu-satunya negara anggota OECD, sebagai pusat produksi dan distribusi pornografi anak.
Sebelumnya pemerintah kota Tokyo dalam langkahnya jelang Olimpiade 2020 mengeluarkan instruksi pengurangan distribusi konten pornografi; komik lolicon termasuk.
Pegiat hak asasi manusia menilai hal ini sebagai langkah maju untuk menyelamatkan anak-anak. “Kami berharap (pelarangan kepemilikan pornografi anak) ini bisa membantu mereka yang menjadi korban pada masa lalu,” ujar Shoko Fujiwara, anggota LSM pegiat perlindungan anak.
Sedangkan reaksi komikus sendiri sejak dahulu memandang skeptis terhadap hal ini, menilai regulasi pemerintah “berpotensi mematikan kreativitas.”
KAORI Newsline | sumber