Lagi, Uploader Divonis Penjara

    1

    Pengadilan Negeri Kyoto memvonis penjara 18 orang kepada seorang penyedia anime. Ia adalah satu dari tiga orang yang ditangkap karena menyebarkan anime Gundam melalui jasa pertukaran berkas Share, dan orang kedua yang divonis bersalah.

    Salah satu anggota majelis hakim menyatakan, apa yang mereka lakukan seperti “merampok roti dari swalayan dan menyebarkannya gratis.” Hal ini dipertanyakan oleh pengacara korban mengenai keabsahan penggunaan perbandingan ini.

    Hukum hak cipta di Jepang melarang penyebaran anime namun membolehkan pengunduhannya untuk penggunaan pribadi. Ada rencana menggunakan skema klausa penggunaan adil, namun ada pula usulan untuk melarang penyebaran anime seluruhnya.

    Sumber ANN

    1 KOMENTAR

    Tinggalkan komentar Anda

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses