Pengadilan Negeri Kyoto memvonis penjara 18 orang kepada seorang penyedia anime. Ia adalah satu dari tiga orang yang ditangkap karena menyebarkan anime Gundam melalui jasa pertukaran berkas Share, dan orang kedua yang divonis bersalah.
Salah satu anggota majelis hakim menyatakan, apa yang mereka lakukan seperti “merampok roti dari swalayan dan menyebarkannya gratis.” Hal ini dipertanyakan oleh pengacara korban mengenai keabsahan penggunaan perbandingan ini.
Sumber ANN
Ini urusanmu BINZAR!!!
Kesanalah dan MASUK PENJARA!!!