Tabebuya Kembali Bermekaran Percantik Jalan Protokol Kota Surabaya

0
surabaya
Tanaman Tabebuya bermekaran dengan bunganya yang berwarni-warni di jalan protokol di Kota Surabaya, Jumat (1/10/2021) (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

Tanaman Tabebuya kembali bermekaran di sepanjang jalan-jalan protokol di kota Surabaya, Jawa Timur seiring dengan kondisi cuaca kemarau yang mendorong tanaman bunga itu berkembang subur, kata pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya, Anna Fajriatin.

“Saat ini semua tanaman Tabebuya sedang bermekaran. Pada saat kemarau tanaman Tabebuya akan bermekaran. Begitu hujan dia akan menurun dan menurun,” tambah Anna Fajriatin sebagaimana dilansir dari Antara.

Menurutnya, bunga-bunga itu bermekaran dengan warna yang berbeda-beda di setiap pohonnya, ada yang berwarna putih, kuning, ungu, dan merah muda. Hal itu kata dia lantas membuat suasana Kota Surabaya sekilas nampak seperti Jepang.

Anna menjelaskan tanaman Tabebuya itu biasanya mekar pada saat musim kemarau. Uniknya lanjut dia, kalau kena angin, bunga itu akan rontok dan yang lain akan mekar lagi.

Bunga Tabebuya yang saat ini juga menjadi salah satu ikon Surabaya itu sudah menyebar di berbagai titik Kota Pahlawan, terutama di pinggir jalan protokol, seperti di wilayah Mayjen Sungkono, A. Yani, Gunung Anyar Merr, dan masih banyak lagi.

“Hampir semua jalanan Surabaya sudah ditanami pohon Tabebuya, karena setiap rayon di DKRTH melakukan penanaman Tabebuya. Jadi jumlahnya sudah sangar banyak se-Surabaya,” ujarnya.

Anna mengatakan, tanaman yang berasal dari Brazil itu tidak memerlukan perawatan khusus. Untuk perawatannya, hanya dilakukan penyiraman dan diberikan pupuk secara reguler. Pupuk yang digunakan adalah pupuk organik yang dihasilkan dari proses pengomposan sampah.

“Dari kegiatan perantingan pohon, kita manfaatkan untuk kompos. Untuk tanaman-tanaman yang ada di taman, kami sudah kurangi penggunaan pupuk kimia, beralih ke organik,” kata dia.

Sebagai upaya perlindungan dan menjaga kelestarian pohon yang ada di Kota Surabaya, Anna menerangkan bahwa pemkot akan mengenakan sanksi bagi masyarakat yang melakukan pengrusakan pohon. Sanksi itu salah satunya berupa penggantian pohon dengan jenis serupa.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2014 Tentang perlindungan pohon. Bagi Anna, pohon ini sangat berarti untuk menjaga lingkungan dan kualitas udara serta mengurangi polusi udara.

Ia mencontohkan, ketika ada masyarakat yang melakukan pelanggaran perdata seperti menebang pohon tanpa izin atau menabrak pohon Tabebuya, KTP-nya akan ditahan oleh petugas operasi yustisi dan wajib menggantinya dengan pohon Tabebuya. Ini juga berlaku tak hanya untuk pohon jenis itu, tetapi sesuai dengan tanaman apa saja yang ditabrak.

“Selain itu mereka yang sudah memiliki izin untuk menebang pohon pun tetap harus mengganti sesuai dengan diameter pohon yang ditebang,” katanya.

KAORI Newsline | Sumber: Antara (Pewarta: Abdul Hakim, Editor: Zita Meirina)

Tinggalkan komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses