Kasus penipuan kembali mengguncang industri “perfilman Jepang“. Seorang produser “film Jepang” asal Tokyo diciduk oleh Kepolisian Metropolitan Tokyo pada 14 April 2025 lalu. Ia diduga kuat tidak memberikan kontrak kerja kepada seorang aktris yang tampil dalam produksi “film Jepang” pada tahun 2024.
Janji Manis yang Berujung Pelanggaran
Menurut keterangan pihak kepolisian, DI si tersangka sempat meyakinkan aktris tersebut bahwa identitasnya tidak akan terungkap dan bahwa video bisa dihapus kapan saja. Namun kenyataannya, wajah sang aktris tidak disamarkan, dan permintaan untuk menghapus video tersebut tidak digubris. Video itu justru dirilis di situs luar negeri hanya dua minggu setelah proses syuting, melanggar ketentuan masa tunggu empat bulan yang ditetapkan oleh undang-undang.
Bukan Kasus Pertama dalam Industri “Perfilman Jepang”
DI, yang menjalankan perusahaan “perfilman” bernama IWD berbasis di Shibuya, juga diduga telah melakukan praktik serupa terhadap puluhan aktris lain. Berdasarkan laporan media, perusahaannya menghasilkan sekitar 37 juta yen atau lebih dari 4 miliar rupiah dari 11 video yang dipasarkan secara global. Setiap video dijual seharga 3.000 yen atau sekitar lebih dari 350000 rupiah di situs-situs luar negeri.
Imbas Regulasi Baru di Industri “Perfilman Jepang”
Penangkapan ini terjadi di tengah semakin ketatnya pengawasan terhadap industri “perfilman Jepang” sejak 2022, ketika Jepang memberlakukan undang-undang baru yang melindungi hak-hak aktris “perfilman Jepang”. Aturan ini mewajibkan adanya kontrak tertulis, masa tenang, serta hak untuk membatalkan perilisan setelah syuting.
KAORI Newsline | Sumber