PN Tokyo: Hak Idol Berpacaran Dilindungi Konstitusi

0
Ilustrasi

Pengadilan negeri Tokyo memenangkan seorang mantan idola dalam gugatan perdata yang dilayangkan oleh mantan grup tempatnya bernaung.

Dilansir Asahi, PN Tokyo memandang meskipun fans memiliki ekspetasi seorang idola tetap “suci dan bersih”, pada saat yang sama pengadilan memandang bahwa berpacaran adalah hak asasi setiap orang.

“Menemui lawan jenis adalah bagian dari hak mencari kebahagiaan dan meski memperhatikan latar belakang grup idola, pelarangan seperti ini berlebihan,” ujar hakim utama Katsuya Hara.

Kasus bermula saat yang bersangkutan menandatangani kontrak pada April 2012 dengan klausul bahwa perusahaan berhak menuntut ganti rugi bila ia mulai berpacaran. Pada Desember 2013, ia berpacaran dengan seorang fans dan pada Juli 2014, ia menyatakan pada perusahaan bahwa dia akan mundur.

Pengadilan tidak melihat adanya unsur actus reus (kesengajaan) untuk menjatuhkan perusahaan dan ganti rugi hanya bisa didapatkan bila hal tersebut dipenuhi.

Dalam kasus yang berbeda, pada September 2015 PN Tokyo memutuskan seorang idola harus membayar ganti rugi sebesar 650 ribu yen (72 juta rupiah) karena berpacaran, yang mana hal tersebut merugikan perusahaan sehingga grupnya bernaung terpaksa dibubarkan.

Bila kasus ini berlanjut sampai ke tingkat akhir (setara mahkamah agung di Indonesia), tidak tertutup kemungkinan aturan “golden rules” dalam setiap klausul kontrak idola akan batal demi hukum (dianggap tidak pernah ada dan tidak bisa diberlakukan.)

KAORI Newsline

Tinggalkan komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses