Pemerintah Jepang secara resmi mengumumkan kebijakan bebas visa bagi kalangan umum WNI pemegang paspor Republik Indonesia. Fasilitas bebas visa tersebut mulai diberlakukan oleh pihak Jepang per Januari tahun 2015. Hal ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa seusai pertemuannya dengan Menteri Luar Negeri Jepang Fumio Kishida di Pejambon, Jakarta, Selasa 12 Agustus 2014.
Hingga saat ini, kata Marty, Indonesia baru menerapkan kebijakan bebas visa kepada setidaknya 13 negara, sembilan di antaranya adalah sesama negara anggota ASEAN. Dengan kebijakan pembebasan visa dari pihak Jepang itu, lanjut Marty, tentunya pihak Indonesia juga akan menyiapkan kebijakan sama bagi warga negara Jepang.
Seperti diketahui, selama ini ada empat macam rezim kebijakan pemberian visa yang berlaku. Pertama adalah pemberian visa dengan terlebih dahulu membutuhkan visa panggilan (calling visa). Kedua, pemberian visa melalui proses permohonan biasa. Ketiga, pemberian visa saat kedatangan (visa on arrival). Keempat, pembebasan visa.
Saat ditanya apakah pemberlakuan bebas visa kepada warga negara Jepang juga akan mulai berlaku pada waktu yang sama, per Januari 2015, Marty mengaku alangkah baiknya jika hal itu juga bisa dilakukan secara sinergis. ”Apalagi, melihat potensi wisatawan luar negeri dari Jepang yang tinggi,” tambah Marty. Perkembangan wisata Indonesia-Jepang juga meningkatkan penerbangan kedua negara.
Sebelumnya diumumkan bahwa Pemerintah Jepang akan memberikan fasilitas bebas visa kepada para WNI yang memiliki e-paspor (paspor yang memiliki IC/chip) pada akhir 2014.
KAORI Newsline | Courtesy of Travel Kompas