Meski Sudah Dihimbau KPI, Masih Ada Blur dalam Penayangan Detektif Conan di NET

0
detektif conan

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio meminta stasiun televisi agar berhenti menyensor tayangan film kartun. Agung meminta televisi untuk menampilkan film kartun apa adanya. Seperti diketahui dalam beberapa tayangan film kartun di televisi, sering ada sensor. Agung mencontohkan karakter Sizuka dalam serial Doraemon yang terkena sensor karena menggunakan bikini. Menurutnya, itu bukanlah perintah dari KPI.

Meskipun begitu, dalam penayangan anime Detektif Conan di stasiun televisi rupanya masih nampak terdapat sensor dalam bentuk blur. Dalam salah satu episode yang ditayangkan pada hari Jumat, tanggal 17 September, pukul 14.30 WIB, tampak sesosok karakter wanita yang salah satu bagian tubuhnya, yakni dadanya diblur. Episode ini sendiri sebenarnya sudah ditayangkan sebelumnya, dan memang telah direrun beberapa kali sejak season terbaru Detektif Conan mulai ditayangkan NET sejak tanggal 6 September 2021 lalu. Adapun episode-episode dari season terbaru tersebut tercatat lulus sensor sejak tanggal 23 Agustus 2021 hingga 2 September 2021.

Menurut Agung Suprio, semua sensor terhadap tayangan televisi sebenarnya diserahkan kepada Lembaga Sensor Film (LSF). KPI, menurut Agung akan bekerja setelah pascatayang dengan dua cara. “Sumber pertama pengaduan, masyarakat mengadu, wajib eksekusi, merespons. Sumber kedua – pantauan kita, secara manual, mereka mantau 24 jam, melanggar P3SPS atau enggak,” katanya menjelaskan.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memang telah mengeluarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) pada 2012 yang mengatur apa saja yang boleh dan tidak boleh ditayangkan lembaga penyiaran, seperti larangan penayangan adegan kekerasan dan pornografi. Pasal 18 (h) SPS memang melarang tayangan yang mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti paha, bokong, dan payudara, secara close-up dan/atau medium shot.

Tapi, perlu diingat, pasal ini berada pada bab mengenai pelarangan dan pembatasan seksualitas. Pada bab yang sama disebutkan pelarangan tayangan adegan ciuman bibir, ketelanjangan, dan kekerasan seksual. Dengan demikian, jelas yang dimaksudkan pasal-pasal ini adalah larangan terhadap tayangan yang mengarah pada pornografi, bukan semua jenis tayangan.

KAORI Newsline

Tinggalkan komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses