Seorang turis asal Amerika Serikat, Alan Randy Peterson (73), diciduk oleh Kepolisian Prefektur Hyogo, Jepang setelah kedapatan membawa senjata api saat memasuki Jepang. Peterson diciduk di Ruang Inspeksi Bea Cukai Pelabuhan Kobe pada 23 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 waktu setempat.
Terimpan di dalam Koper
Peterson tiba di Jepang melalui Bandara Internasional Kansai pada 22 Maret 2025 dengan membawa senjata jenis revolver dan tiga peluru di dalam koper. Ia mengaku bahwa revolver tersebut terbawa tanpa sengaja saat dirinya bepergian dari Hawaii ke Jepang.
Kejadian di Kapal Pesiar
Keesokan harinya, Peterson naik kapal pesiar dari Terminal Pelabuhan Kobe. Saat berada di atas kapal, ia melaporkan kepada staf bahwa dirinya tanpa sengaja membawa senjata api dari Amerika Serikat. Laporan ini langsung diteruskan kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan revolver tersebut di dalam tas kain di dalam koper Peterson.
Peluru Dibuang di Toilet
Selain revolver, Peterson juga membawa tiga peluru yang ia buang di tempat sampah toilet di terminal pelabuhan sebelum naik kapal. Polisi berhasil menemukan dan mengamankan ketiga peluru tersebut sebagai barang bukti.
Pengakuan Peterson
Peterson yang berkunjung ke Jepang bersama istrinya baru menyadari keberadaan revolver di dalam kopernya saat menginap di sebuah hotel di Prefektur Osaka. Ia kemudian mempertimbangkan di mana tempat terbaik untuk melaporkan kepemilikan revolver tersebut dalam bahasa Inggris sebelum akhirnya memutuskan untuk pergi ke Kobe.
Jepang dan Aturan Ketat Senjata Api
Kepemilikan senjata api di Jepang sangat dibatasi. Hanya senjata tertentu yang boleh dimiliki untuk berburu atau olahraga menembak, itupun harus melalui proses perizinan yang ketat. Senjata api genggam seperti revolver sepenuhnya dilarang untuk dimiliki oleh warga sipil.
KAORI Newsline | Sumber