
Tarif angkutan kereta rel listrik (KRL) direncanakan naik pada bulan November 2015 mendatang. PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) kemungkinan akan menyesuaikan tarif karena jatah subsidi Public Service Obligation (PSO) tahun 2015 untuk angkutan KRL yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia hanya mempunyai masa kontrak hingga pertengahan bulan November 2015, sekitar satu setengah bulan sebelum tahun 2015 berakhir.
Selama ini, tarif dasar KRL yang ditetapkan KCJ adalah sebesar Rp5.000,00 untuk 25 km pertama, dan Rp2.000,00 untuk setiap 10 km berikutnya. Pemerintah memberikan PSO sebesar Rp3.000,00 untuk 25 km pertama, dan Rp1.000,00 untuk setiap 10 km berikutnya, sehingga penumpang hanya dibebankan biaya Rp2.000,00 untuk 25 km pertama, dan Rp1.000,00 untuk setiap 10 km berikutnya.
“Jadi tarif dasar KRL tidak ada perubahan, hanya saja kontrak PSO untuk KRL akan habis pada tanggal 18 November 2015.” papar Eva Chairunnisa, Manager Corporate Communication PT KCJ ketika dihubungi KAORI kemarin (20/10). Namun demikian, hingga saat ini keputusan penyesuaian tarif belum dapat dipastikan karena Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian saat ini tengah mengajukan permintaan penambahan alokasi dana PSO untuk sisa tahun 2015 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia. Apabila tidak disetujui, penyesuaian tarif hampir dipastikan terjadi pada November 2015 mendatang.
Eva menambahkan, saat ini KCJ tengah menanti keputusan Kemenhub yang sedang berkoordinasi dengan Kemenkeu mengenai permintaan penambahan alokasi dana PSO untuk KRL di sisa tahun 2015 tersebut. “Saat ini kita masih menunggu keputusan dari Kemenhub yang sedang berkoordinasi dengan Kemenkeu meminta penambahan alokasi dana PSO tersebut. Menunggu ketetapan selanjutnya saja.” Ujarnya.
Dengan habisnya masa kontrak PSO pada tanggal 18 November 2015 maka setelah tanggal tersebut pemerintah tidak lagi mengalirkan dana PSO hingga muncul kontrak baru. Oleh sebab itu, KCJ harus menyesuaikan tarif agar penggunaan dana PSO dapat dihemat setidaknya hingga akhir tahun, dan penumpang tidak merasakan kenaikan tarif yang terlampau signifikan.
Jika nantinya terjadi penyesuaian tarif untuk memperpanjang nafas PSO ini, besaran subsidi tarif yang dibebankan pada penumpang mau tidak mau harus dikurangi sehingga penumpang harus membayar Rp3.000,00 untuk 25 km pertama (naik Rp1.000,00), dan Rp1.500,00 untuk setiap 10 km berikutnya (naik Rp500,00). Tentunya hal ini tidak mengubah tarif dasar KRL yang tetap bernilai sebesar Rp5.000,00 untuk 25 km pertama, dan Rp2.000,00 untuk setiap 10 km berikutnya. Hanya saja, penumpang harus membayar sedikit lebih banyak akibat berkurangnya subsidi agar alokasi dana PSO dapat tercukupi hingga akhir tahun 2015 ini.
Cemplus Newsline by KAORI | Faris Fadhli