Pengadilan Distrik Tokyo pada Senin, 3 Februari 2025 lalu menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan masa percobaan lima tahun kepada Tamotsu Shiiki, mantan anggota parlemen Jepang, atas kasus kekerasan seksual terhadap seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP).
Kasus di Karaoke Kabukicho
Berdasarkan dakwaan, Shiiki melakukan pelecehan terhadap korban, seorang siswi SMP tahun pertama, di sebuah tempat karaoke di distrik hiburan Kabukicho pada malam 20 Agustus 2024. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman lima tahun penjara atas perbuatan kekerasan seksual yang dilakukannya.
Putusan Hakim dan Alasan Keringanan Hukuman
Hakim Chikako Murata menyebut tindakan Shiiki sebagai kejahatan yang “keji” dan “mengeksploitasi ketidakdewasaan korban.” Hakim juga menegaskan bahwa dampak psikologis dan fisik terhadap korban sangat serius. Meski demikian, pengadilan tetap memberikan hukuman percobaan dengan pertimbangan bahwa Shiiki telah meminta maaf dan memberikan kompensasi kepada korban.
Shiiki pertama kali terpilih menjadi anggota parlemen Jepang pada 2012 melalui sistem perwakilan proporsional. Ia menjabat selama dua periode sebelum akhirnya tersandung kasus ini yang mengakhiri karier politiknya dengan aib.
KAORI Newsline | Sumber