Kepolisian Tokyo, Jepang telah mennyiduk 4 orang terkait penyalahgunaan AI. Empat orang berusia antara 20 hingga 50 tahun ditahan karena menjual “foto syur” yang dihasilkan menggunakan teknologi AI. Gambar-gambar tersebut menggambarkan wanita dalam pose syur, meskipun tokoh dalam gambar sebenarnya tidak nyata.
Dijual di Lelang Online dan Raup Untung Besar
Salah satu tersangka, TM (44) dari Prefektur Aichi, mengakui bahwa ia menjual poster bergambar “foto syur” yang digambar dengan teknologi AI di situs lelang daring. Dalam waktu satu tahun, ia dilaporkan meraup keuntungan lebih dari 10 juta yen, atau lebih dari 1 miliar rupiah. Poster-poster tersebut diproduksi dengan program AI gratis, dicetak, dan dipromosikan sebagai karya eksklusif.
Polisi Tetap Anggap Konten Tidak Senonoh
Meski gambar tersebut tidak menampilkan orang sungguhan, pihak kepolisian tetap menganggapnya sebagai materi tidak senonoh. Tindakan ini menjadi preseden hukum baru di Jepang dalam mengatur konten dewasa berbasis AI. Salah satu pelaku lainnya, TS (53) dari Prefektur Saitama, mengatakan bahwa ia belajar sendiri dan berharap bisa menjadikan ini sebagai bisnis.
Perdebatan Etika dan Regulasi AI Meningkat
Kasus ini kembali memicu diskusi serius soal batasan penggunaan AI, terutama dalam produksi konten dewasa dan deepfake. Apalagi dewasa ini teknologi AI terus berkembang dengan pesat.
KAORI Newsline | Sumber