Jualan Poster Bajakan Pakai AI, Dua Orang Jepang Ini Diciduk Polisi Jepang

0
AI
© Nippon Television Network Corporation 映像協力 NNN(Nippon News Network)

Kepolisian Jepang telah menciduk 2 orang yang diduga melanggar UU Hak Cipta. Seorang pekerja dari Yokohama dan seorang freelancer dari Shiga diciduk setelah keduanya diduga menjual poster bajakan bergambar anime Neon Genesis Evangelion dan Yu-Gi-Oh!.

Menurut laporan kepolisian, kedua tersangka menggunakan teknologi AI untuk membuat gambar karakter-karakter anime, dan kemudian menjualnya dalam bentuk poster cetak tanpa izin resmi. Tersangka dari Yokohama dilaporkan meraup keuntungan hingga 10 juta yen atau sekitar 1 milyar rupiah selama Mei 2023 hingga Maret 2024. Sementara itu tersangka dari Shiga dilaporkan meraup keuntungan hingga 5,7 juta yen atau sekitar 600 juta rupiah selama Juli 2023 hingga April 2024.

Di hadapan pihak kepolisian, kedua tersangka mengakui perbuatannya ini. Mereka mengaku kalau aksinya ini dilakukan untuk membiayai kehidupan mereka masing-masing.

KAORI Newsline | Sumber

Tinggalkan komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses