28,5% Remaja Jepang Mengunduh Secara Ilegal

5

Mengunduh anime melalui Torrent

 

Oricon Communication mengeluarkan hasil kuesioner pada Kamis lalu tentang pengunduhan konten ilegal dari Internet. Survei daring ini melibatkan 1000 orang  dari murid sekolah menengah sampai dewasa 40-an tahun, dan diadakan 31 Januari-13 Februari. Dari hasil survey, 28,5% murid SMP dan SMA di Jepang pernah mengunduh secara ilegal, namun hanya setengah responden tahu bahwa Undang-undang Hak Cipta Jepang telah diubah.

Survey yang mirip pernah diadakan sejak 2010, ketika parlemen Jepang membuat ilegal unduhan materi yang memiliki hak cipta tanpa izin. Pada undang-undang sebelumnya, Jepang mengizinkan penuntutan untuk orang yang mengunggah materi yang memiliki hak cipta tanpa izin, tapi untuk mengunduh materi yang sama untuk kebutuhan pribadi adalah legal.

Tahun ini, 17,4% responden mengatakan mereka mengunduh secara ilegal, sedikit penurunan dari 18,7% (2010) dan 19,2% (2011). Persentase tertinggi didapat dari murid sekolah menengah (28,5%), diikuti dengan mahasiswa (24%), pekerja usia 20-an (13,5%), dan orang umur 30-40 tahun (10,5%). Diantara murid sekolah menengah, 21,5% mengatakan mereka akan tetap mengunduh secara ilegal di masa mendatang, hampir dua kali lipat dari persentase keseluruhan responden (11,3%).

56,1% responden tahu Undang-undang Hak Cipta Jepang telah diubah, dibandingkan 51,6% (2010) dan 50,5% (2011). Persentase terbesar responden yang mengetahui hal ini adalah mahasiswa (63%) diikuti murid sekolah menengah (61,5%).

 

KAORI Newsline|via ANN

5 KOMENTAR

Tinggalkan komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses