Kepolisian Jepang mengumumkan bahwa mereka telah menangkap 27 orang di seluruh Jepang dengan tuduhan mengunggah berkas secara ilegal. Dari sejumlah pelaku yang berhasil diamankan, dua orang menggunakan Perfect Dark (PD), sementara tersangka lain menggunakan program Share.
Di antara para tersangka pengguna Perfect Dark adalah pengangguran berusia 35 tahun di Nagasaki yang ditangkapn karena mengunggah komik Kemeko Deluxe! dan pengangguran berusia 49 tahun di Okayama yang ditangkap karena mengunggah episode awal seri anime Tamako Market.
Selain itu, empat tersangka lain yang ditangkap kedapatan mengunggah episode 32 seri Zettai Karen Children, film Detektif Conan: Full Score of Fear, episode pertama seri Nura, dan episode 25 seri Suzumiya Haruhi no Yuutsu.
Empat pelaku lain diduga mengunggah komik Gantz volume 10, komik Gantz chapter 357, komik Detektif Conan volume 73, dan komik Q.E.D volume 27. Adapun tersangka lain yang ditangkap kedapatan mengunggah AKB1/48 Idol to Guam de Aishitara, permainan PlayStation Portable, dan episode 1 seri Kamen Rider Qizard.
Revisi UU Hak Cipta Jepang yang diteken pada Juni 2012 memungkinkan pelaku, baik pengunduh maupun pengunggah berkas secara ilegal, ditangkap dan dikenai hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun, subsider denda 10 miliar yen.
Namun ini tidak memberikan efek signifikan, di mana data terakhir tahun 2012 menunjukkan 28,5% remaja Jepang mengaku mengunduh berkas secara ilegal.
KAORI Newsline | sumber | data via litbang KAORI
Wah, apakah ini akan menjadi kabar buruk bagi kita semua???
Sistem pembajakan konten jepang sekarang
– Rekam siaran TV atau bajak konten original
– transfer file rekaman ke luar negeri lewat jaringan peer2peer, atau client2client
– distribusi dari negara yang belum pegang lisensi
– profit.
Makin ketat aja =_=
ah, kalo di indonesia diterapkan… aq jg bisa ditangkap :3
intinya situs Kaori Nusantara juga penyebar file illegal lahh trus gmna donk nanti kalau di tangkap..,
jadi gak bisa ngeshare anime lagi donk ?????