Mulai Senin (6/4), seluruh Transportasi massal Ibukota akan menetapkan kebijakan baru terkait menekan penyebaran Virus Covid-19, yaitu dengan pembatasan mobilitas pelanggan.
Kebijakan ini ditugaskan langsung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dikarenakan peningkatan yang cukup signifikan dalam penyebaran Virus Covid-19 di Jakarta.
Isi dari kebijakan tersebut ialah mewajibkan seluruh pelanggan untuk menggunakan masker ketika hendak menggunakan transportasi umum Ibukota. Dan apabila terdapat calon pelanggan yang tidak menggunakan masker, maka pelanggan tersebut tidak diizinkan untuk menggunakan transportasi umum Ibukota.
Kegiatan ini akan disosialisasikan selama 1 pekan, dan akan mulai diterapkan mulai Minggu (12/4) mendatang. Kebijakan ini akan dilakukan oleh Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta, Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta, serta Kereta Commuter Indonesia (KCI).
Cemplus Newsline by KAORI