Kamis (4/6), Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mengumumkan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi menuju adaptasi kehidupan baru (new normal). Salah satu yang diumumkan adalah tentang jam operasional layanan publik, termasuk transportasi.
Terhitung mulai Jumat, 5 Juni 2020, seluruh transportasi yang beroperasi di Ibukota Jakarta akan perlahan kembali normal. Mari simak perubahan operasionalnya berikut ini.
Untuk layanan KRL Commuter Line, operator PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan menambah jam operasional KRL menjadi pukul 04:00 – 20:00. Hal ini sejalan dengan wilayah DKI Jakarta yang mulai memasuki masa PSBB Transisi dan sejumlah wilayah lain yang telah menyelesaikan masa PSBB.
Pada awal masa PSBB transisi ini, pembatasan jumlah pengguna di dalam KRL juga masih mengacu pada aturan sebelumnya yaitu 35% dari kapasitas angkut maksimum. PT KCI selanjutnya akan mengikuti aturan terbaru dari pemerintah terkait kapasitas pengguna ini. Jadwal lengkap dapat diunduh di situs resminya. Juga patut diperhatikan mengenai pembatasan pelanggan yang dapat menaiki KRL, di mana per tanggal 8 Juni, lansia hanya dapat menaiki KRL pukul 1000 hingga 1400, dan tidak diperkenankan membawa anak balita untuk ikut menaiki KRL.
Moda transportasi MRT Jakarta akan mulai beroperasi pada pukul 0500 hingga 2100 malam pada hari kerja Senin-Jumat, serta pukul 0600 hingga 2000 pada hari libur. Seluruh stasiun MRT sebanyak 13 stasiun akan kembali dibuka untuk umum. Pembatasan dalam rangkaian juga diterapkan, dengan batasan maksimum 65 penumpang per kereta atau 390 penumpang per rangkaian.
Selain itu, MRT Jakarta belum membuka penjualan tiket Single Trip (STT). Pelanggan yang akan menggunakan MRT dianjurkan untuk menggunakan Tiket Multi Trip (MTT), Kartu Uang Elektronik, serta menggunakan tiket berbasis kod QR.
Moda transportasi LRT Jakarta akan beroperasi mulai pukul 0530 pagi hingga 2100 malam pada 5 Juni sampai 7 Juni 2020, dan 0530 pagi hingga 2300 malam mulai Senin mendatang. LRT Jakarta akan menerapkan pembatasan penumpang dengan jumlah maksimum 30 penumpang per kereta atau 60 orang per rangkaian kereta.
“Saat ini kita fokus untuk meningkatkan standar hygiene kesehatan di stasiun, sarana, dan prasarana LRT Jakarta, dan tetap mengikuti protap yang berlaku maupun untuk membatasi jumlah penumpang.” tutur Bintang Kemal. H, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT. LRT Jakarta melalui pesan singkat.
Terakhir, moda transportasi Bus Rapid Transit (busway) Transjakarta mulai 5 Juni akan melayani penumpang mulai pukul 0500 pagi hingga 2200 malam, dan akan beroperasi di 26 rute Transjakarta. Selain itu juga Transjakarta akan membatasi penumpang, dengan rincian 30 penumpang per bus tunggal, dan 60 penumpang per bus gandeng. Jumlah rute yang beroperasi akan selalu dimutakhirkan setiap harinya melalui media sosial Twitter dan Instagram PT_Transjakarta. Belum ada informasi lebih lanjut seputar layanan bus Amari (bus malam hari).
Cemplus Newsline by KAORI