Kepolisian Kanagawa, Jepang telah menyiduk seorang pria berumur 47 tahun dengan tuduhan telah membayar seorang gadis di bawa umur untuk berhubungan intim. Dilaporkan oleh Kanagawa Shimbun sebagaimana dilansir dari The Tokyo Reporter, tersangka diduga telah membayar seorang gadis di bawah umur sebesar 15000 yen, atau sekitar 2 juta rupiah untuk melampiaskan nafsu duniawi tersangka di sebuah hotel di kota Yokohama.
Atas tindakannya ini, tersangka dikenai tuduhan melanggar undang-undang anti prostitusi anak. Pihak kepolisian menyebut bahwa tersangka yang tinggal di kawasan Totsuka di kota Yokohama ini mengakui perbuatannya.
KAORI Newsline