Polisi Selidiki Laporan Kasus Asusila yang Menimpa Seorang Personel JKT48

0
jkt 48
Copyright © 2020 dentsu X entertainment (Dentsu Media Group Indonesia) All Rights Reserved

Polda Metro Jaya akan menyelidiki dugaan tindak pidana asusila yang dialami oleh seorang personel grup idola JKT48. Diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebagaimana dilansir dari Detik, pihaknya tengah menyelidiki laporan yang dilayangkan oleh salah seorang personel JKT48 berinisial A. Yusri belum merinci lebih jauh terkait laporan tersebut. Namun laporan dari A itu kini telah terdaftar dengan nomor polisi nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.

Dalam laporan itu tertera tindakan pelecehan tersebut terjadi di daerah Jakarta Selatan pada Selasa (3/11). A pun kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (7/11). “Perkara: tindak pidana kesusilaan,” demikian bunyi perkara yang tertera dari laporan itu.

Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Akun Twitter Resmi JKT48, @officialJKT48, juga telah mencuit perihal laporan ke polisi itu pada 7 November 2020.

KAORI Newsline

Tinggalkan komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses