Kepolisian Tokyo telah menggrebek sebuah lapak penjualan DVD film kondang ilegal di sebuah komplek gudang di kawasan distrik lampu merah Kabukicho. Lapak ini diduga memperjualbelikan DVD film kondang tanpa sensor bagian vital yang memang dilarang undang-undang setempat. Terkadang film-film kondang ilegal seperti ini ditujukan untuk pasar luar Jepang. Setidaknya 15570 keping DVD berhasil disita oleh polisi.
Menurut pihak kepolisian, lapak penjaja DVD film kondang ilegal ini biasanya diminati oleh para pelanggan berusia lanjut sekitar 60 tahun ke atas. Usia lanjut dan rendahnya kemampuan mereka beradaptasi di era internet dan digital ini membuat para manula tersebut masih mengandalkan media DVD fisik sebagai sarana “hiburan” mereka. Lapak ini sendiri telah beroperasi sejak bulan Mei 2020, dan telah meraup keuntungan hingga 42,5 juta yen, atau sekitar 6 miliar rupiah.
Polisi juga telah menciduk pengurus lapak tersebut, MK dan juga antek-anteknya, KK dan KS. Anehnya, MK justru berkelit dan mengaku bahwa ia tidak tahu apa sebenarnya yang ia jual. Lapak yang digrebek itu sendiri sebenarnya menggelar dagangan mereka di sebuah kios yang terpisah dari gudang yang digrebek tersebut. Biasanya setelah pelanggan memesan, MK dan KS akan mencari judul film kondang pesanan pelanggan di dalam gudang. Kemudian KK akan menyalurkan DVDnya kepada pelanggan di lapak. Setidaknya mereka menjajakan film kondang ilegal mereka dengan tarif 10000 yen atau sekitar 1400000 rupiah untuk 30 keping DVD.