Mulai 1 April 2022 mendatang, UU terkait remaja usia 18 tahun atau lebih di Jepang akan direvisi. Dalam revisi nanti akan memungkinkan identitas remaja usia 18 tahun atau lebih akan diungkapkan kepada umum seperti foto dan identitas remaja lainnya, seiring pula dengan memungkinkan mereka ikut memberikan suara dalam pemilu di Jepang.
“Badan Kepolisian Nasional Jepang telah memutuskan untuk merevisi sebagian ketentuan mengenai kasus remaja dalam “standar investigasi kejahatan” dari aturan Komisi Keamanan Publik Nasional. Revisi baru ini memungkinan mereka dipenjara tanpa batas waktu sama seperti orang dewasa,” sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (23/12/2021).
Revisi Undang-Undang Anak, yang akan mulai berlaku pada 1 April 2022, memosisikan usia 18 dan 19 tahun sebagai “anak muda tertentu” dan mengubah aturan sejalan dengan kemungkinan pelaporan yang dapat mengidentifikasi orang tersebut setelah dakwaan. Saat ini Undang-undang Anak melarang laporan yang dapat mengidentifikasi orang itu sendiri, seperti nama asli dan foto wajahnya, untuk tujuan rehabilitasi.
Berdasarkan Undang-Undang Anak yang direvisi, subjek yang akan dikirim ke pengadilan keluarga dibawa ke penuntut umum pada prinsipnya diubah dari “rasa bersalah membunuh seseorang dengan sengaja” menjadi “batas bawah hukuman sesuai undang-undang umum adalah penjara selama satu tahun atau lebih.
Dengan demikian siaran pers ketika polisi menangkapnya sama seperti sekarang. Dapat mengungkap foto si pelaku tindak pidana anak muda itu. Di sisi lain, Kementerian Kehakiman Jepang memimpin dalam mempertimbangkan interpretasi undang-undang yang direvisi mengenai langkah-langkah seperti ketika polisi melakukan penangkapan kembali anak muda tersebut.
KAORI Newsline | Sumber