Sistem pengakuan pasangan sesama jenis di Jepang semakin menunjukkan perkembangan positif. Sejak pertama kali diluncurkan oleh Distrik Shibuya, Tokyo pada tahun 2015, kini sistem ini telah diadopsi oleh 530 pemerintah daerah di seluruh Jepang. Berdasarkan data hingga 31 Mei 2025, sistem ini mencakup 92,5 persen dari total populasi negara tersebut. Ini merupakan lompatan besar jika dibandingkan dengan tahun 2017, saat hanya enam wilayah yang menerapkannya.
Ribuan Pasangan Telah Mendaftar
Menurut laporan kolaboratif dari Distrik Shibuya dan organisasi nonprofit Nijiiro Diversity, sebanyak 9.836 pasangan sesama jenis telah terdaftar dalam sistem ini. Pasangan yang terdaftar mendapatkan akses terbatas ke layanan publik, seperti hak untuk tinggal bersama di perumahan umum. Meski belum sepenuhnya diakui oleh hukum nasional, sistem ini tetap menjadi langkah penting untuk visibilitas dan perlindungan dasar.
Belum Dapat Hak yang Sama
Meskipun sistem ini sudah tersebar luas, pasangan sesama jenis di Jepang masih belum mendapatkan hak setara seperti pasangan heteroseksual. Sertifikat pasangan sesama jenis belum memiliki kekuatan hukum yang memungkinkan mereka mengambil keputusan medis untuk pasangan, menjadi orang tua bersama, atau menerima manfaat pajak sebagai pasangan resmi.
Seruan untuk Legalitas Pernikahan
Seiring dengan peningkatan dukungan lokal, gugatan hukum juga bermunculan di berbagai wilayah Jepang. Para penggugat menyatakan bahwa tidak adanya pengakuan legal atas pernikahan sesama jenis melanggar hak kesetaraan yang dijamin konstitusi. Pendiri Nijiiro Diversity, Maki Muraki, menyatakan harapannya agar pemerintah Jepang segera memberikan jawaban yang konkret terhadap tuntutan masyarakat. “Banyak orang menanti dengan harap-harap cemas legalisasi pernikahan sesama jenis. Semoga pemerintah segera merespons,” ujar Muraki.
KAORI Newsline | Sumber