UU Paten yang baru disahkan, Jumat (3/7/2015) oleh Majelis Tinggi (Parlemen) Jepang semakin memperkuat dan melindungi para pemilik paten dan para penemu teknologi. Perubahan pertama kali sejak 90 tahun lalu mengenai paten di Jepang, agar mengurangi sengketa paten di perusahaan Jepang, sebagaimana dilansir dari Tribunnews
Dulu seorang karyawan, bahkan Penerima Hadiah Nobel, Shuji Nakamura, penemuannya hanya dibayar 20.000 yen oleh kantornya Nichia Corporation yang bermarkas di Perfektur Tokushima. Setelah menuntut ke pengadilan, akhirnya disepakati bersama Nakamura mendapat kompensasi 840 juta yen atas hak patennya tersebut.
Karena kesal hanya dapat 20.000 yen itulah yang membuat Nakamura hijrah pindah rumah ke Santa Barbara California Amerika Serikat bulan Oktober tahun 2014.
Menurut UU Paten yang baru, perusahaan punya hak untuk memperoleh hak paten dari karyawannya yang menjadi penemu teknologi. Namun penemu teknologi tersebut dapat pula menerima kompensasi atas penemuannya asalkan sesuai dengan manfaat dan keuntungan ekonomi bagi perusahaan yang bersangkutan.
Artinya, uang kompensasi harus mencerminkan kekuatan perusahaan dan harus tetap menguntungkan perusahaan.
Selain itu perusahaan juga berhak memegang penuh patent si penemu apabila telah diberitahu terlebih dulu dan sesuatu aturan yang ada di dalam perusahaan itu.
Hal tersebut jelas menguntungkan perusahaan. Untuk menyeimbangkan hak penemu teknologi, maka Kantor Paten Jepang juga sedang membuat peraturan baru agar dapat melindungi penemu teknologi, meminta perusahaan agar membuat sistem agar penemu teknologi boleh menolak tawaran kompensasi yang diberikan oleh perusahaan.
Seperti kasus Nakamura tersebut, nantinya diharapkan ada Peraturan Internal Perusahaan yang memungkinkan penemu teknologi menolak uang kompensasi yang ditawarkan perusahaan, misalnya karena dianggap terlalu kecil oleh si penemu teknologi.
Majelis Tinggi (Parlemen) Jepang juga mensahkan UU baru mengenai Kompetisi Perdagangan Tidak Adil, khususnya mengenai Hukuman Penduplikat Desain Produk. Bagi perusahaan yang melakukan penduplikasian, atau peniruan desain sebuah produk, maka hukumannya akan menjadi sangat berat, bahkan bisa masuk penjara.
KAORI Newsline