Diciduk Polisi Karena Membajak One Piece

1
Ilustrasi | (C) Oda Eiichiro / Shueisha
Ilustrasi | (C) Oda Eiichiro / Shueisha
Ilustrasi | (C) Oda Eiichiro / Shueisha

Polres Kyoto menangkap tiga warga negara Tiongkok dan satu warga negara Jepang karena mengunggah komik One Piece secara ilegal.

Dilansir Yomiuri Shimbun, penangkapan ketiga tersangka yang dilakukan pada tanggal 29 Oktober tersebut bertepatan dengan terbitan kedua bulan Oktober dari Weekly Shounen Jump terbitan Shueisha, yang kemudian diunggah ke situs Mangapanda. Oknum kurir yang menjadi pelaku adalah lelaki berumur 69 tahun dari Saitama yang mengaku “hanya mengantarkan barangnya saja”.

Menurut keterangan Wall Street Journal, komik tersebut seharusnya baru diterbitkan pada 1 November 2015. Modus operandinya, seorang “orang dalam” dalam pengiriman naskah majalah ke percetakan memberikan kopi ilegal dari naskah tersebut, kemudian menerjemahkan dan mengunggahnya ke internet.

KAORI Newsline

Tinggalkan komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses