Pembajakan termasuk pelanggaran serius terhadap hak kekayaan intelektual. Seperti halnya tindak kriminal lain, pembajakan dapat dijatuhi pidana yang tidak ringan tentunya. Namun hal tersebut seakan “lumrah” terjadi dikarenakan banyak yang mengambil keuntungan dari tindak kriminal tersebut, baik sebagai pembajak yang meraup keuntungan besar dari karya yang dijual secara illegal, maupun pembeli yang mendapatkan barang lebih murah namun kualitas tidak jauh berbeda dengan aslinya.
Seakan tidak mau “kecolongan” kembali, akhirnya secara resmi Love Live! dan Love Live! Sunshine!! melarang seluruh penjualan merchandise (pernik) aspal (asli tapi palsu) di luar lisensi resmi. Hal tersebut dikarenakan terus beredarnya merchandise ilegal yang dijual baik di berbagai situs penjualan online maupun mesin – mesin arcade, walaupun telah dilakukan tindakan oleh otoritas setempat, pembajakan masih terus terjadi. Selanjutnya, produsen akan melakukan pengawasan hak cipta secara ketat, dan tidak mengabaikan seluruh keluhan mengenai tindakan pembajakan ini. Serta tidak kalah penting menghimbau seluruh pengemar untuk terus mendukung para idol dengan membeli merchandise secara legal.
Dalam keterangan resmi, tidak dijelaskan secara spesifik apakah doujinshi termasuk di dalamnya. Beberapa fans berasumsi bahwa himbauan tersebut disebabkan oleh penurunan yang semakin anjlok setelah peralihan menjadi Aquors.
Di Jepang, juga ada fenomena doujin goro, di mana sejumlah lingkar kreatif berpartisipasi dan menjual produk derivatifnya dengan tujuan meraup keuntungan alih-alih sekadar hobi. Penjualan lingkar seperti ini bisa mencapai puluhan juta rupiah, dan dalam kasus tertentu, konon mereka menjadi target Dirjen Pajak di Jepang.
KAORI Newsline | oleh R Ikhsan Nur Akbar