Topik: ekonomi kreatif
Revisi Perpres No. 6/2015, Presiden Perjelas Tugas Dan Struktur Badan Ekonomi Kreatif
Badan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio.
Badan Ekonomi Kreatif: Inikah yang Dibutuhkan?
Pemerintah akhirnya melantik ketua Badan Ekonomi Kreatif. Apakah badan ini yang dibutuhkan untuk kemajuan industri kreatif Indonesia?