Pemerintah Jepang Meminta Maaf Kepada Para Korban Pemandulan Paksa di Masa Lalu

0
Sekitar 16500 orang, kebanyakan wanita pengidap disabilitas, pernah dimandulkan berdasarkan UU masa lalu. Foto oleh Daniel Hurst/The Guardian

Pemerintah Jepang telah melayangkan permohonan maaf, dan memberikan kompensasi bagi ribuan warga pengidap disabilitas yang pernah mengalami praktek sterilisasi atau pemandulan paksa di bawah UU Eugenika di masa lalu. Para korban dari UU yang telah dicabut ini masing-masing akan menerima kompensasi sebesar 3,2 juta yen, atau sekitar 400 juta rupiah, sebagai ganti rugi atas penderitaan mereka, dan juga permintaan maaf resmi dari negara “atas penderitaan mental dan fisik yang disebabkan oleh program pemandulan paksa”.

Perdana Menteri Shinzo Abe menyatakan sebuah “penyesalan yang teramat dalam” dan menyampaikan bahwa pemerintah Jepang “meminta maaf dengan sepenuh hati” atas kebijakan lama tersebut, di mana di masa lalu sejumlah warga penderita disabilitas maupun penyakit kronis dimandulkan secara paksa sejak usia 9 tahun, hingga tidak bisa memiliki anak, dan menimbulkan penderitaan yang amat sangat. Ke depannya, Abe menyebutkan bahwa pemerintah Jepang akan melakukan apapun untuk menciptakan masyarakat tanpa diskriminasi, di mana masyarakat yang mengidap disabilitas maupun penyakit kronis dapat hidup berdampingan dengan warga lainnya, sambil menghormati satu sama lain.

Setidaknya, tak kurang dari 16500 warga Jepang, kebanyakan adalah kaum wanita pengidap disabilitas menjadi target operasi dari implementasi UU Eugenika tersebut. UU Eugenika sendiri diterapkan pada tahun 1948 hingga 1996 untuk “mencegah kelahiran keturunan berkualitas rendah”. Selain kasus pemandulan paksa, tak kurang dari 60000 wanita dilaporkan telah menggugurkan kandungan mereka akibat penyakit turunan. Berdasarkan UU Eugenika, warga yang menderita disabilitas maupun penyakit kronis, termasuk penyakit turunan harus dimandulkan “demi mencegah lahirnya keturunan yang inferior, dan demi melindungi nyawa dan kesehatan sang ibu.”

Dilaporkan oleh Kyodo, kompensasi dari pemerintah akan diberikan kepada para korban yang masih hidup, termasuk mereka yang setuju untuk dimandulkan. Sebagai perbandingan, Jerman dan Swedia juga pernah memiliki kebijakan serupa, namun belakangan mereka telah meminta maaf kepada para korban, dan memberikan kompensasi.

Sebelumnya, pemerintah Jepang bersikukuh bahwa praktek sterilisasi atau pemandulan tersebut adalah legal pada masanya. Namun. Namun para korban tidak menyerah, dan terus memperjuangkan nasib mereka, termasuk mengajukan gugatan dan menuntut kompensasi dari pemerintah. Kasus ini sendiri turut menyoroti perlakuan buruk pemerintah Jepang terhadap pengidap disabilitas dan penyakit kronis di masa setelah Perang Dunia Kedua.

Di antaranya adalah pengucilan penderita lepra di sanatorium yang terpencil, di mana banyak di antaranya dimandulkan atau dipaksa untuk melakukan aborsi. UU pengucilan ini sendiri baru dicabut pada tahun 1996.

Pada tahun 2001, pengadilan memutuskan bahwa pengucilan penderita lepra bertentangan dengan konstitusi dan harus dihentikan, setelah teknologi pengobatan semakin maju di akhir era 1950an.

Mantan Perdana Menteri Junichiro Koizumi di masa kekuasaannya juga sempat melayangkan permintaan maaf dan menyebutkan bahwa negara tidak akan menentang klaim kompensasi dari para korban.

KAORI Newsline | Diterjemahkan dari tulisan Justin McCurry di The Guardian

Tinggalkan komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.