Mulai Jumat (10/4), Jakarta akan terapkan kebijakan baru untuk menekan penyebaran penyakit virus COVID-19, yaitu dengan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Kebijakan ini diinstruksikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, dikarenakan penambahan yang cukup signifikan dalam penyebaran virus COVID-19 khususnya di Jakarta.
Kebijakan tersebut ialah membatasi seluruh pergerakan masyarakat dalam melakukan seluruh aktifitas dan menutup seluruh kegiatan perkantoran di wilayah Ibukota Jakarta. Kegiatan ini akan dimulai pada Jumat mendatang selama 2 pekan. Selama kebijakan ini berlangsung, seluruh operator transportasi massal Ibukota akan kembali membatasi waktu operasional mereka.
Kegiatan pembatasan waktu operasional ini akan diterapkan oleh Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta, Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta, dan Kereta Commuter Indonesia (KCI), yang akan beroperasi mulai pukul 6 pagi, hingga 6 petang. Transjakarta hanya akan mengoperasikan 13 koridor utama.
Sementara itu, moda MRT dan LRT Jakarta serta Kereta Commuter Indonesia juga akan membatasi jarak antar perjalanan, yakni dengan jarak 30 menit antar kereta.
Cemplus Newsline by KAORI