
Langkanya ketersediaan alkohol di Jepang akibat wabah virus corona memaksa Jepang mengambil jalan alternatif. Kementerian Kesehatan Jepang pada 23 Maret 2020 telah mengeluarkan edaran yang memperbolehkan penggunaan hand sanitizer yang dibuat dari etanol yang biasanya diperuntukkan untuk diminum.
Dalam seruan tersebut, Kemenkes Jepang mengizinkan penggunaan minuman beralkohol etanol dengan kadar 70 sampai 83 persen untuk digunakan sebagai alat pembasmi kuman. Walau demikian, pembolehan penggunaan minuman beralkohol ini hanya sementara dan dapat dicabut kembali sewaktu-waktu setelah kelangkaan alkohol berakhir. Pemerintah juga melonggarkan regulasi terkait pembuatan dan penjualan minuman beralkohol untuk keperluan antiseptik ini. Walau demikian, produksi alkohol dari bahan metanol dikecualikan dari edaran ini.
Tidak disebutkan secara khusus minuman beralkohol apa saja yang boleh dijadikan hand sanitizer. Namun, sejumlah pabrik-pabrik yang normalnya memproduksi minuman keras telah mengubah output produksi mereka dengan memproduksi produk dengan kadar alkohol tinggi. Misalnya, Kikusui Brewery yang telah memproduksi Alcohol 77 dengan harga 500 hingga 1200 yen per botol. Alkohol 77% juga diproduksi oleh perusahaan Wakatsuku Brewery dengan merek “Tonamino Spirit 77” dan dijual dengan harga 880 yen untuk satu botol berisi 330ml.
Di Indonesia, langkah serupa telah dilakukan pula oleh sejumlah kalangan. Bupati Banyumas Achmad Husein dalam keterangan media pada 19 Maret telah mengusulkan alihguna minuman ciu untuk keperluan hand sanitizer. Minuman keras lain seperti arak bali juga tengah diuji untuk ditingkatkan kandungan alkoholnya.
Penggunaan minuman beralkohol sebagai alat pengganti hand sanitizer harus digunakan secara berhati-hati, karena hanya hand sanitizer dengan kadar di atas 70 persen saja yang efektif untuk membunuh kuman dan virus. Penggunaan hand sanitizer juga perlu dilakukan secara efektif oleh penggunanya dan tidak menghilangkan kewajiban untuk mencuci tangan dengan sabun secara berkala.
Per 12 April, jumlah kasus virus corona di Jepang telah meningkat menjadi 6.616 kasus positif dengan jumlah kematian sebanyak 98 orang. Pada 7 April 2020, perdana menteri Shinzo Abe mengumumkan keadaan darurat dan perintah kawalan pergerakan berskala besar di wilayah-wilayah zona merah terdampak corona. Walau demikian, tidak ada sanksi untuk pelanggar kawalan pergerakan ini.
KAORI Newsline