PSBB Transisi, Transportasi Umum di Jakarta Ubah Jam Operasi

0
Transjakarta, LRT, MRT, KRL Commuter Line (KAORI Nusantara/Farouq Adhari)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menetapkan status DKI Jakarta menjadi PSBB Transisi mulai Senin (12/10). Penetapan status PSBB Transisi ini pun membuat transportasi umum di Jakarta menyesuaikan kembali jadwal operasionalnya.

Untuk Transjakarta, jam operasional disesuaikan kembali menjadi pukul 05.00-22.00 WIB, sementara layanan khusus tenaga medis rumah sakit dan puskesmas menjadi pukul 22.00-23.00 WIB. Namun, untuk rute yang beroperasi masih dibatasi, yakni 51 rute di 13 koridor dan 69 rute mikrotrans.

Untuk MRT Jakarta, jam operasional pada weekday (hari kerja) pada pukul 05.00-21.00 WIB dengan jarak antar kereta (headway) 5 menit pada jam sibuk (07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB), dan 10 menit di luar jam sibuk. Sementara, pada weekend (akhir pekan) menjadi pukul 05.00-20.00 WIB dengan headway 10 menit.

Untuk LRT Jakarta, jam operasional disesuaikan menjadi pukul 05.30-21.00 WIB dengan headway 10 menit. LRT Jakarta pun menyiapkan 4 rangkaian kereta untuk melayani penumpang.

Sementara untuk Commuter Line, tidak ada perubahan yang berarti dengan jam operasional dan akan tetap beroperasi pada pukul 04.00-20.00 WIB dengan menjalankan 933 perjalanan KRL per hari.

Kapasitas angkut pun masih tetap dibatasi untuk seluruh moda, hanya 50% dari jumlah kapasitas angkut yang boleh dibawa.

Cemplus Newsline by KAORI

Tinggalkan komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.