Polisi telah menggerebek kantor cabang Jepang dari toko online raksasa Amazon.com, dengan tuduhan membantu penjualan pornografi anak, sebagaimana dilansir surat kabar Mainichi.
Pada hari Jumat (6/2), polisi menggeledah kantor Amazon di prefektur Chiba karena dianggap melanggar undang-undang yang melarang pornografi anak “nyata”.
Pada September lalu, dua orang penjual buku gambar anak-anak ditangkap oleh kepolisian di prefektur Aichi. Selain itu, penjual lain ditangkap pada November di Odawara, prefektur Kanagawa.
Peraturan Amazon melarang penjualan produk-produk ilegal, barang curian, dan hiburan dewasa termasuk pornografi anak.
Pihak Amazon menolak memberikan komentar namun menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku sesuai permintaan penyidik.
KAORI Newsline | gambar hanya ilustrasi