Tokyo, Kabar Anime Indonesia – Jepang akan mengkaji ulang rencana perubahan peraturan pelarangan pornografi anak.
Parlemen Jepang juga akan mengkaji ulang hal-hal yang berkaitan dengan pornografi virtual, seperti anime, manga, dan perangkat lunak permainan yang memanfaatkan gambar pornografi virtual di bawah umur.
Dewan Perwakilan Rakyat di Jepang telah mengajukan usul untuk mengatur kepemilikan dan produksi konten pornografi anak, namun tidak mengatur hal pornografi virtual. Dalam draf amandemen yang diajukan pada tahun 2008, diatur ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda maksimal 1 juta yen (85 juta rupiah) bila memiliki konten pornografi anak.
Sebelumnya, PBB pun menyerukan Jepang melarang berbagai hal berbau lolicon.
ane setuju bro !