Para pelancong yang suka bepergian ke Jepang, baik ke tempat wisata sejarah maupun pergi ke Comiket, bersiaplah menyiapkan uang lebih banyak. Pasalnya, pemerintah Jepang akan menarik biaya fiskal (departure tax) untuk seluruh warga negara Jepang dan wisatawan asing.
Dilansir Japan Times, dalam peraturan ini, semua orang wajib membayar 1.000 yen (125 ribu rupiah) bila meninggalkan Jepang dengan moda pesawat dan kapal laut. Aturan ini akan diterapkan mulai bulan April 2019 dan telah disetujui oleh pemerintah Jepang dan koalisi partai berkuasa.
Uang dari pendapatan fiskal tersebut akan dipergunakan untuk mendanai upaya promosi pariwisata Jepang di luar negeri.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia menerapkan biaya fiskal untuk warga Indonesia yang akan ke luar negeri dengan besaran bervariasi. Ketentuan ini telah dihapus mulai tahun 2010.
KAORI Newsline