Kepolisian Tokyo menciduk seorang mantan produser film syur dengan tuduhan penggelapan uang. Dilaporkan TBS News, sebagaimana dilansir dari Tokyo Reporter, JT 49 tahun diduga menggelapkan dana sebesar 50 juta yen atau sekitar 6 milyar rupiah dengan membuat order fiktif membuat 31 keping DVD. Di hadapan polisi, tersangka menyangkal tuduhan tersebut.
Menurut pihak kepolisian, JT menggunakan uang-uang hasil penggelapan itu untuk berjudi di pacuan kuda, dan judi-judi lainnya. JT diduga telah beberapa kali melakukan praktek serupa hingga ratusan juta yen.
KAORI Newsline