Seorang oknum karyawan dengan inisial MT (21) diringkus oleh pihak kepolisian pada Rabu (28/3) lalu. Oknum tersebut diringkus karena terlibat dalam pencurian dan penjualan kabel sisa proyek elektrifikasi jalur Yogya-Solo. Uniknya, pelaku sendirilah yang melaporkan kehilangan tersebut kepada pihak Kepolisian.
“Tersangka MT ini menjual kabel tanpa sepengetahuan atau izin dari perusahaanya,” ujar Kapolsek Kalasan Kompol Sumantri dalam jumpa pers pada Rabu (31/3).
Kejadian ini berawal dari postingan pelaku di media sosial Facebook pada 9 Maret lalu. Saat itu, Pelaku berniat menjual kabel tembaga dengan panjang 20 meter. Postingan tersebut direspon oleh pembeli yang berminat tentang barang tersebut.
“Ada yang inbox menanyakan harga dan lokasinya, kemudian pelaku memberitahu harganya Rp 400.000 per meter dan lokasinya di Stasiun Kalasan Sleman,” ucapnya.
Namun, pelaku membalas pesan dengan mengatakan kabel yang 20 meter sudah terjual. Kemudian, Pelaku menawarkan kabel tembaga 20 kV milik perusahaan tempatnya bekerja. Kepada pembeli, pelaku mengatakan perusahaan tempatnya bekerja membutuhkan dana sehingga menjual kabel tersebut.
“Tersangka menawarkan sebanyak 2 (dua) gulung/rol dan setiap rolnya panjang 300 meter dengan harga Rp. 400.000 per meter. Tersangka ini menawarkan harga itu, karena pernah mendengar dari atasannya harganya sekitar itu,” Tambahnya.
Namun, pembeli hanya dapat membayar sebesar Rp 275.000 per meternya.
Setelah harga tersebut disepakati, pembeli pun datang dan membawa truk towing ke lokasi penyimpanan kabel yang berada di dekat Stasiun Kalasan, Sleman.
Setelah harga disepakati, pada hari Rabu 17 Maret 2021 pembeli datang membawa truk towing ke lokasi penyimpanan kabel di dekat Stasiun Kalasan, Sleman. Dan untuk meyakinan pembeli, pelaku mengenakan pakaian rapi dan mengatakan kalau dirinya merupakan penanggung jawab proyek.
Setelah itu, pelaku menerima pembayaran Rp 82.500.000 dari pembeli dan memberikan kwitansi serta surat jalan kepada truk pengangkut tersebut.
Lalu, pada Rabu (24/3), pembeli kembali datang setelah menghubungi pelaku bahwa pembeli ingin membeli satu gulung kabel lagi dengan harga yang sama. Saat itu, pembeli membawa truk untuk membawa kabel tersebut. Sumantri menuturkan, saat kabel tersebut dinaikkan ke truk ada pegawai yang mengetahui.
Pegawai tersebut lantas memotret saat kabel dinaikkan ke dalam truk.
“Dari pihak kantor meminta pelaku mengecek dua gulung kabel tersebut. Pelaku melaporkan kalau dua gulung kabel tersebut hilang” tuturnya.
Pelaku MT kemudian diminta untuk melaporkan pencurian itu ke pihak kepolisian. Tanpa merasa bersalah, MT lantas membuat laporan ke Polsek Kalasan. Saat di kantor polisi, MT mengarang cerita agar petugas percaya.
Polsek Kalasan lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mendapati pelaku pencurian adalah MT. “Sabtu, 28 Maret 2021, tim Reskrim Polsek Kalasan bersama dengan anggota Reskrim Polda DIY mengamankan yang diduga pelaku yakni MT,” ujarnya.
Sementara itu, MT mengaku uang hasil pejualan digunakan untuk bersenang-senang. “Ya untuk senang-senang dan bayar utang-utang saya dan keluarga saya. Utangnya sampai Rp 25.000.000,” kata MT.
Akibat perbuatannya, MT dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau 374 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.