Melalui akun Facebooknya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan bahwa masa izin televisi berjaringan (RCTI, TPI, SCTV, Antv, Indosiar, TV One, MetroTV, TransTV, dan Trans7) yang berlaku selama 10 tahun akan habis di tahun 2016. Untuk dapat memperpanjang izin siarain tersebut, stasiun-stasiun televisi tersebut harus melakukan proses perpanjangan izin melalui KPI bernama Evaluasi Dengar Pendapat (EDP).
Dalam rangka Evaluasi Dengar Pendapat untuk perpanjangan izin stasiun-stasiun televisi terssebut, KPI membuka kesempatan bagi masyarakat untuk ikut melakukan evaluasi dengan mengirimkan saran/kritik mengenai isi siaran stasiun tsb ke: [email protected], sebelum 31/1/2016.
KAORI Newsline