Ternyata Terlibat Penipuan, Donny Saragih Batal Jadi Dirut Transjakarta

0
Dirut Transjakarta
Serah terima jabatan antara Agung Wicaksono selaku direktur utama petahana di Transjakarta dengan Donny Andy Saragih. (Foto: PT. Transportasi Jakarta)

Pada Senin (27/1), Transjakarta melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait menindaklanjuti kasus yang dialami Dirut baru Transjakarta Donny Andy S. Saragih.

Hasil dari RUPS tersebut menyatakan, Transjakarta membatalkan status Direktur Utama yang sebelumnya diberikan kepada Donny Andy S. Saragih.

Berdasarkan info dari BP BUMD sebagaimana dilansir oleh PPID DKI Jakarta, pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih, yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD.

Sebelumnya banyak informasi yang beredar, Donny Andy S. Saragih terlibat penipuan dan pencucian uang yang dilakukannya pada tahun 2017. Sehingga Donny ditetapkan sebagai Terpidana pada kasus tersebut.

Kasus yang menyeret Donny terentang jauh saat ia masih menjabat Direktur Operasional di PT Eka Sari Lorena Transport Tbk pada September 2017. Dia dan Porman didakwa terlibat kasus penipuan yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti.

Melalui telepon, Donny mengaku sebagai pegawai Otoritas Jasa Keuangan. Dia menghubungi Porman, pegawai Lorena Transport, untuk menawarkan bantuan menyelesaikan pelanggaran perdagangan saham yang terjadi di perusahaan otobus itu. Lorena harus menyerahkan uang sebesar US$ 250 ribu agar pelanggaran itu tidak diproses.

Soerbakti menuruti saran Porman agar menyanggupi permintaan itu. Dia menyerahkan US$ 170 ribu secara bertahap kepada “oknum” OJK itu pada medio Oktober 2017.

Perkembangan terakhir, kasasi yang diajukan Donny dan Andi telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Berdasarkan putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, mereka dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama dua tahun.

Pada Sabtu 25 Januari 2020, BP BUMD menerima laporan tentang status hukum Donny Saragih, kemudian melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar. Pada Senin pagi, 27 Januari 2020, langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020.

Untuk mengisi kekosongan posisi direksi Transjakarta, Yoga Adiwinarto yang saat ini bertugas sebagai Direktur Teknik ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama PT. Transportasi Jakarta.

Cemplus Newsline by KAORI Nusantara |

Tinggalkan komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses