Menyambut libur natal dan tahun baru 2021 Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian, serta Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat. Keluarnya Ingub dan Sergub ini pun membuat transportasi umum di Jakarta harus menyesuaikan kembali jadwal operasionalnya.
Untuk Transjakarta, jam operasional disesuaikan kembali menjadi pukul 05.00-20.00 WIB, sementara layanan khusus tenaga medis rumah sakit dan puskesmas menjadi pukul 21.00-23.00 WIB. Namun, untuk rute yang beroperasi masih dibatasi, yakni 69 rute di 13 koridor dan 70 rute mikrotrans.
Informasi Layanan Transjakarta per 18 Desember 2020
Berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta no. 64 tahun 2020, Transjakarta akan beroperasi pukul 05:00 – 20:00 WIB mulai 18 Desember 2020. pic.twitter.com/JhHN2E8Xp3
— Transportasi Jakarta (@PT_Transjakarta) December 17, 2020
Untuk MRT Jakarta, jam operasional pada weekday (hari kerja) pada pukul 05.00-20.00 WIB dengan jarak antar kereta (headway) 5 menit pada jam sibuk (07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB), dan 10 menit di luar jam sibuk. Sementara, pada weekend (akhir pekan) menjadi pukul 06.00-20.00 WIB dengan headway 10 menit.
#INFO Jadwal operasional MRT Jakarta mulai 18 Desember 2020. pic.twitter.com/6ygG4dqswQ
— MRT Jakarta (@mrtjakarta) December 17, 2020
Untuk LRT Jakarta, jam operasional disesuaikan menjadi pukul 05.30-20.00 WIB dengan headway 10 menit. LRT Jakarta pun menyiapkan 4 rangkaian kereta untuk melayani penumpang.
Sementara untuk Commuter Line, hingga berita ini diturunkan tidak ada perubahan yang berarti dengan jam operasional dan akan tetap beroperasi pada pukul 04.00-24.00 WIB dengan menjalankan 993 perjalanan KRL per hari dengan 91 rangkaian kereta.
Baca Juga : Mulai 19 Oktober 2020, KRL Kembali Beroperasi Dengan Jadwal Normal
Kapasitas angkut pun masih tetap dibatasi untuk seluruh moda, hanya 50% dari jumlah kapasitas angkut yang boleh dibawa.
Cemplus Newsline by KAORI