Setelah 10 Tahun Bebas Unggah Musik, Polisi pun Renggut Kebebasannya

0
Ilustrasi program Share (Livedoor)

Kebebasan di internet harus dipergunakan dengan penuh tanggung jawab, tapi membajak bukan salah satu caranya.

Asosiasi Hak Cipta Musik Jepang (Jasrac) merilis berita bahwa kepolisian prefektur Miyagi berhasil menangkap pria 51 tahun yang telah lama membajak musik. Bekerja sama dengan Polres Wakayanagi, kepolisian menciduk pelaku yang tinggal di kota Kumagaya pada Selasa (8/11).

Menurut penyelidikan polisi, pelaku menggunakan program peer to peer Share untuk menjalankan aksinya. Selama 10 tahun malang melintang di dunia pembajakan, pelaku telah mengunggah sekitar dua ribu berkas dengan total sebanyak tiga terabita (3 TB).

Sesuai pasal 119 UU Hak Cipta Jepang, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimum lima tahun dan atau denda sebesar lima juta yen (600 juta rupiah.)

Tinggalkan komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses