
Kereta api merupakan salah satu moda transportasi unggulan di Indonesia. Kapasitas angkut yang besar, kecepatan serta kemudahan menggunakan transportasi massal ini membuat kereta api menjadi moda transportasi unggulan.
Menurut Pasal 1 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
Menurut Pasal 96 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, sarana-sarana perkeretaapian terdiri dari lokomotif, kereta, gerbong dan peralatan khusus.
Kereta dan gerbong ternyata merupakan dua sarana yang berbeda. Umumnya, masyarakat menyebut “gerbong” untuk keseluruhan jenis kereta dan gerbong itu sendiri.
Berikut adalah penjelasan dari Pasal 96 UU No. 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian:
KERETA

“Kereta” adalah sarana perkeretaapian yang ditarik lokomotif atau mempunyai penggerak sendiri yang digunakan untuk mengangkut orang, antara lain kereta rel listrik (KRL), kereta rel diesel (KRD), kereta makan, kereta bagasi, dan kereta pembangkit.
GERBONG

“Gerbong” adalah sarana perkeretaapian yang ditarik lokomotif digunakan untuk mengangkut barang, antara lain gerbong datar, gerbong tertutup, gerbong terbuka, dan gerbong tangki.
Kesimpulannya, kereta dan gerbong adalah dua sarana yang berbeda. Kereta digunakan untuk mengangkut penumpang/orang, sedangkan gerbong untuk mengangkut barang.