Selasa (22/12), Perusahaan operator angkutan kereta api (KA) milik negara, PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menandatangani kontrak penyelenggaraan dana Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) untuk Tahun Anggaran 2016 di gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta. Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Utama KAI, Edi Sukmoro dan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kemenhub, Ir. Hermanto Dwiatmoko, MSTr. yang disaksikan langsung oleh Menteri Perhubungan RI, Ignasius Jonan.
Dana PSO ini adalah dana subsidi yang dikucurkan pemerintah untuk pembiayaan angkutan kereta api kelas Ekonomi dan komuter sepanjang tahun 2016. Pemberian dana PSO ini sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2016, dimana KAI mendapat penugasan untuk penyelenggaraan pelayanan angkutan kereta api dengan dana PSO, dengan nilai kontrak keseluruhan sebesar Rp1.827.380.509.000,00. Nilai kontrak PSO tahun ini terbilang meningkat cukup signifikan dari tahun sebelumnya, dengan presentase kenaikan keseluruhan sebesar 20%. Tahun sebelumnya, nilai kontrak PSO yang dikucurkan berjumlah sebesar Rp1.523.737.021.893,00.
Alokasi dana PSO yang diberikan Kemenhub ini kemudian dibagi dua yakni Untuk KAI yang mengoperasikan KA kelas Ekonomi jarak jauh dan sedang, KA ekonomi jarak dekat (lokal) dan kereta rel diesel (KRD) komuter serta KA tambahan lebaran, dan juga untuk anak perusahaan KAI yang mengoperasikan angkutan kereta rel listrik (KRL) komuter Jabodetabek, PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ). Nilai alokasi yang diterima KAI tahun ini berjumlah sebesar Rp712.331.936.158,00, meningkat 7% jika dibandingkan dengan anggaran PSO tahun 2015 yang bernilai Rp665.616.677.484,00. Sementara itu, KCJ tahun ini mendapatkan dana PSO sebesar Rp1.115.048.571.843,00, meningkat 30% dibandingkan dana PSO 2015 yang dianggarkan untuk angkutan KRL Jabodetabek dengan jumlah Rp858.120.344.409,00 saja.

Namun demikian, tidak semua KA Ekonomi dan Lokal tersentuh oleh subsidi dari PSO ini. KA-KA Ekonomi dan Lokal Komersial seperti Majapahit, Jayabaya, Pangrango dan Kalimaya tidak mendapatkan subsidi, dan berlaku tarif komersial.
Diharapkan pemberian dana PSO ini dapat membantu kedua operator KA tersebut meningkatkan pelayanan kereta api kelas non-komersial (ekonomi) dan komuter lebih baik lagi, juga membantu pengguna jasa mendapatkan tarif yang terjangkau untuk menggunakan kereta api sebagai moda transportasi pilihannya.
Berikut adalah daftar layanan dan relasi KA yang mendapatkan PSO di tahun anggaran 2016 serta besaran tarifnya per orang, berlaku untuk sekali perjalanan dan juga arah sebaliknya.
KA Antar Kota Jarak Jauh dan Menengah (KAI):
1. Logawa (Purwokerto – Surabaya Gubeng – Jember) Rp80.000,00
2. Kertajaya (Surabaya Pasarturi – Pasar Senen) Rp90.000,00
3. Brantas (Kediri – Pasar Senen) Rp90.000,00
4. Kahuripan (Kediri – Kiaracondong) Rp90.000,00
5. Kutojaya Utara (Kutoarjo – Pasar Senen) Rp80.000,00
6. Bengawan (Purwosari – Pasar Senen) Rp80.000,00
7. Progo (Lempuyangan – Pasar Senen) Rp75.000,00
8. Pasundan (Surabaya Gubeng – Kiaracondong) Rp100.000,00
9. Sritanjung (Banyuwangi – Surabaya Gubeng – Lempuyangan) Rp100.000,00
10. Gaya Baru Malam Selatan (Pasar Senen – Surabaya Gubeng) Rp110.000,00
11. Matarmaja (Malang – Pasar Senen) Rp115.000,00
12. Tawang Jaya (Semarang Poncol – Pasar Senen) Rp65.000,00
13. Serayu (Purwokerto – Kroya – Pasar Senen) Rp70.000,00
14. Kutojaya Selatan (Kutoarjo – Kiaracondong) Rp65.000,00
15. Tegal Arum (Tegal – Pasar Senen) Rp50.000,00
16. Tawang Alun (Malang – Banyuwangi) Rp65.000,00
17. Rajabasa (Kertapati – Tanjung Karang) Rp35.000,00
18. Bukit Serelo/Serelo (Kertapati – Lubuk Linggau) Rp35.000,00
19. Putri Deli (Tanjung Balai – Medan) Rp30.000,00
20. Siantar (Medan – Pematang Siantar) Rp25.000,00
21. Madiun Tambahan/Mantab (Madiun – Pasar Senen) Rp130.000,00
1. Patas Merak (Angke – Merak) Rp8.000,00
2. Cilamaya / Patas / Cepat Purwakarta (Purwakarta – Jakarta Kota) Rp6.000,00
3. Lokal Rangkas (Rangkasbitung- Angke) Rp5.000,00
4. Jatiluhur / Lokal Cikampek (Cikampek – Jakarta Kota) Rp5.000,00
5. Walahar / Lokal Purwakarta (Purwakarta – Jakarta Kota) Rp5.000,00
6. Lokal Cibatu (Purwakarta – Cibatu) Rp6.000,00
7. Bandung Raya Ekonomi (Kiaracondong – Cicalengka / Bandung – Padalarang / Bandung – Cicalengka) Rp4.000,00
8. Bandung Raya Ekonomi (Padalarang – Cicalengka) Rp5.000,00
9. Penataran (Surabaya Kota – Bangil – Malang – Blitar) Rp15.000,00*
10. Dhoho (Blitar – Sukomoro / Kertosono / Baron – Surabaya Kota) Rp15.000,00*
11. Tumapel (Malang – Surabaya Kota) Rp10.000,00
12. Ekonomi Lokal Bojonegoro (Bojonegoro – Surabaya Pasarturi – Sidoarjo) Rp10.000,00*
13. Ekonomi Lokal (Kertosono – Surabaya Kota) Rp10.000,00
14. Ekonomi Lokal (Sidoarjo – Surabaya Pasarturi) Rp5.000,00
15. Probowangi (Probolinggo – Banyuwangi) Rp28.000,00*
16. Pandanwangi (Jember – Banyuwangi) Rp8.000,00*
17. Kalijaga (Purwosari – Semarang Poncol) Rp10.000,00
18. KRD Sriwedari (digabung dengan Prambanan Ekspres)
19. KRD Komuter (Sidotopo / Surabaya Kota – Porong) Rp4.000,00
20. KRD Komuter (Lamongan – Surabaya Pasarturi) Rp4.000,00
21. Sibinuang (Padang-Pariaman) Rp4.000,00
22. KRD Prambanan Ekspres (Yogyakarta – Kutoarjo / Solo Balapan) Rp8.000,00
23. KRD Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Solo Balapan) Rp15.000,00
24. KRD Seminung (Kotabumi – Tanjung Karang) Rp10.000,00
*) : Pada rute tertentu berlaku tarif parsial
KRL Komuter Jabodetabek (KCJ):
1. KRL aneka relasi (1-25 km pertama) Rp2.000,00
2. KRL aneka relasi (setiap 10 km berikutnya, berlaku kelipatan) Rp1.000,00
Cemplus Newsline by KAORI | Faris Fadhli