Setelah hampir 5 tahun negosiasi berjalan, perusahaan operator layanan kereta api (KA) komuter Singapura, Singapore Mass Rapid Transit (SMRT) bersama otoritas transportasi darat Singapura, Land Transport Authority (LTA) telah menyepakati pemberlakuan prosedur kerja yang baru, dimana terdapat kerja sama antara kedua pihak yang berfokus pada penyediaan layanan KA yang apik dan dapat diandalkan. Dengan kata lain, akusisi aset ini akan menjadikan SMRT sebagai operator layanan KA sepenuhnya.
Dalam kesepakatan itu, disebutkan bahwa LTA akan membeli seluruh aset operasional SMRT berupa prasarana jalan rel Mass Rapid Transit (MRT) lintas Utara – Selatan dan Timur – Barat, lintas Lingkar dan jaringan kereta ringan atau Light Rail Transit (LRT) Bukit Panjang. Tak ketinggalan, prasarana pendukung seperti sistem sumber dan penyalur tenaga listrik untuk operasional KA dan sistem persinyalan seluruh lintas turut diambil alih. LTA juga akan mengambil alih kepemilikan seluruh sarana berupa rangkaian kereta SMRT dan LRT, dengan nilai keseluruhan akuisisi sarana dan prasarana tersebut mencapai S$1,06 miliar.
Pengambilalihan aset-aset operasional tersebut diyakini akan membebaskan SMRT dari pengeluaran modal yang besar dan resiko tarif mahal, tetapi harus diikuti dengan pemenuhan serangkaian standar pemeliharaan dan operasional baru yang dikeluarkan LTA selaku badan induk pengatur operasi transportasi (regulator) dalam pelayanan operasional KA kepada pengguna jasanya. Operator akan didenda jika terdapat pelanggaran berupa penyimpangan dari standar yang telah diberlakukan.
LTA dan SMRT yang didampingi Menteri Transportasi Singapura, Khaw Boon Wan dalam keterangannya kepada publik menyatakan bahwa pemindahan aset ke skema pembiayaan baru ini akan menguntungkan penumpang. Ini terjadi karena LTA akan menambah rangkaian kereta baru guna memenuhi pelayanan optimal kepada penumpang. Selain itu, juga dilakukan penggantian sarana dan prasarana yang sudah tua serta peningkatkan kehandalan sarana KA dengan pemeliharaan yang lebih terjadwal. Akan tetapi, LTA secara tegas mengatakan bahwa Pemerintah Singapura tidak akan me-nasionalisasikan sektor layanan KA, dengan kata lain seluruh aset dan layanan KA dioperasikan oleh negara. SMRT, selaku operator swasta akan diberi kewenangan untuk tetap mengoperasikannya.
SMRT mengatakan, skema pembiayaan operasional yang dijalankan mereka selama ini “sangat tidak kondusif”. Selisih tarif perjalanan KA semakin menipis sejak tahun fiskal 2012 karena biaya pemeliharaan dan penggantian sarana yang meningkat, sehingga secara langsung menaikkan beban operasional. Kenaikan biaya modal operasional ini membuat SMRT tidak dapat memberlakukan tarif sesuai yang telah ditetapkan oleh Komite Transportasi Publik Singapura. Menurut LTA, besaran tarif KA tidak akan dipengaruhi oleh transisi dari skema pembiayaan lama ke yang baru. Aturan tarif saat ini yang telah mencakup seluruh aspek indeks harga konsumen, indeks pendapatan dan fluktuasi harga di bidang listrik dan bahan bakar diesel berlaku hingga 2017.
Bersambung ke halaman berikutnya