Pernah merasakan kena tegur atau bahkan diinterogasi pihak keamanan stasiun akibat foto-foto di area stasiun dengan alasan tidak jelas? Kalau belum berarti anda beruntung, namun kalau sudah berarti selamat anda sudah pernah merasakan pahitnya pengalaman fotografi di stasiun. Dengan alasan yang berbelit dan juga seakan tidak memiliki dasar yang kuat, pihak stasiun selalu berkelit ketika ditanya alasan pelarangan memotret di stasiun.

BACA JUGA: Opini: Saya Berhenti Memotret Kereta Karena Stasiun Kini Tidak Lagi Menyenangkan

Namun baru-baru ini ada sebuah pengumuman yang terpampang di sebuah stasiun di wilayah Jabotabek yang berisi mengenai tata cara pengambilan gambar di stasiun yang dikeluarkan oleh PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ). Pihak KCJ saat dikonfirmasi oleh KAORI membenarkan hal tersebut dan menyatakan bahwa informasi tersebut merupakan dasar dari aturan pengambilan foto di wilayah stasiun dan menjadi pegangan untuk Kepala Stasiun (KS).

Berikut foto pengumuman tersebut:

Informasi mengenai tata cara pengambilan gambar di stasiun

Dengan berlakunya informasi ini, penumpang yang ingin mengambil foto di stasiun sudah tidak perlu meminta izin dari pihak stasiun hingga proses ke bagian humas. Syaratnya, tidak diperkenankan untuk mengambil gambar di area rel dan wesel, penyeberangan rel (kecuali jembatan dan underpass), ruang staf (loket, KS, dan PPKA), serta di luar garis batas aman peron. Selain itu, penumpang yang hendak mengambil foto juga tidak diperkenankan untuk membawa dan menggunakan peralatan kerja fotografi profesional seperti lighting, mikrofon, dan tripod. Segala jenis kamera mulai dari kamera ponsel, kamera digital (Kamera Saku, DSLR, dll), dan Mini Cam (Go-Pro, dsb) diperbolehkan untuk mengambil foto di stasiun.

Selain di stasiun, penumpang juga diperbolehkan untuk mengambil foto di dalam rangkaian kereta api (KA) dan Kereta Rel Listrik (KRL), kecuali di dalam kabin masinis.

Bagi awak wartawan ataupun penugasan dari instansi yang ingin mengambil foto secara khusus, diharapkan memiliki izin tertulis dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) atau KCJ. Bila tidak memiliki izin tertulis, maka pihak terkait harus menanyakan izin secara langsung kepada KS setelah melalui persetujuan dari Kepala Humas KAI atau KCJ. Area yang tidak diperkenankan untuk memotret bagi penumpang umum pun berlaku juga untuk awak wartawan, kecuali sudah memiliki izin tertulis.

Diharapkan dengan adanya informasi aturan ini, tidak ada lagi kesalahpahaman antara petugas keamanan stasiun dan pengguna jasa dengan berpedoman pada aturan yang ada.

Cemplus Newsline by KAORI

1 KOMENTAR

  1. Pelarangan “sembarangan” oleh satpam stasium masih terus terjadi kok. Di tahun 2019 saya mengalami dua kali ditegur oleh satpam statiun kota saat motret di lobi diwaktu yg lain juga ditegur satpam cilebut saat motret di peron. Alasan satpam sts kota karena itu adalah cagar budaya, satpam cilebut lebih saklek, pokoknya gg boleh.
    .
    Sy msh simpan foto satpam sts kota yg melarang dimaksud.

Tinggalkan komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses